Petisi Perlindungan Kebebasan Memeluk Kepercayaan dan Beribadah Sesuai Kepercayaannya

Ini yang saya lakukan setiap pagi, sedetik setelah mata terbuka dan sanggup meraih telepon genggam; membaca timeline twitter. Pagi ini link kepada Petisi Perlindungan Kebebasan Memeluk Kepercayaan dan Beribadah Sesuai Kepercayaannya yang muncul di timeline segera menarik perhatian. Saya telah menandatangani petisi itu.

Dengan sedikit malu saya harus mengakui bahwa saat ini twitter adalah satu-satunya sumber informasi saya kepada dunia, kepada Indonesia. Hanya beberapa twitter milik media Indonesia yang saya ikuti, yakni @Metro_TV dan @thejakartaglobe. Sisanya adalah @gm_gm milik Goenawan Mohamad dan teman-teman yang hampir semuanya berdomisili di Indonesia. Dari mereka saya mendapatkan perasaan "dekat" ke rumah, menjaga saya terhubung dengan segala sesuatu yang Indonesia.

Saya benci sekali ketika bangun di pagi hari dan timeline saya penuh dengan berita-berita sedih. Akhir-akhir ini, berita sedih itu berkisar pada dua hal; gempa dan kekerasan berlatar belakang agama. Saya benci pagi yang seperti itu. Benci sekali. Maka saya menandatangani petisi itu.

Saya tidak akan bicara soal agama atau ayat dari Kitab-kitab Suci atau tentang Tuhan yang ada di dalam kitab-kitab itu, karena saya tidak tahu, tidak mengerti dan mungkin tidak akan pernah tahu serta mengerti. Satu yang saya percaya dengan segenap hati: setiap manusia punya hak untuk menyembah atau tidak menyembah Tuhannya (siapapun dan apapun Tuhan-nya) dengan cara yang ia yakini. Bukan hak saya untuk menghalangi, apalagi melarang. Maka saya menandatangani petisi itu.

Petisi itu ditujukan kepada Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akhir-akhir ini semakin kurang populer, bahkan di kalangan mereka yang dahulu memilihnya. Termasuk saya. Saya memilih dia di Pemilu terakhir. Sekarang saya merasa berhak bicara padanya lewat petisi itu. Bapak Presiden, buka mata Anda, hentikan segala omong kosong, tindak segala kekerasan yang mengatasnamakan agama, terutama yang terjadi di dalam negeri, menimpa anak-anak bangsa! Maka saya menandatangi petisi itu dan tidak akan lagi-lagi memilihnya untuk apapun juga, termasuk sebagai ketua kelas.

Entah seberapa besar pengaruh petisi ini terhadap dinamika kehidupan beragama di Indonesia. Mungkin cukup signifikan, mungkin sama sekali tidak berpengaruh, tetapi paling tidak saya mencoba. Kita mencoba.

Tandatangan saya di petisi itu ada di urutan ke 5829. Belum apa-apa dibanding jumlah seluruh masyarakat Indonesia, tetapi paling tidak kita melakukan sebuah usaha untuk membela hak setiap individu menjalankan atau tidak menjalankan agama dan kepercayaannya. Maka saya menandatangani petisi itu.

Apakah Anda berkenan untuk menyisihkan beberapa detik untuk ikut menandatanganinya juga? Berikut link-nya:

http://www.petitiononline.com/agamaind/petition.html

Petikan dari petisi tersebut:

Kami, warga negara Indonesia, menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29.

2. Presiden mengambil tindakan nyata untuk membuktikan janji kampanye dan pidato-pidatonya tentang bahwa pemerintah telah memberi jaminan kebebasan dan perlindungan dari negara bagi warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, sebagaimana terakhir disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Agustus 2010.

3. Menuntut pemerintah menindaklanjuti laporan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada 30 Agustus 2010 tentang organisasi-organisasi kemasyarakatan yang berbuat anarkis. Menurut laporan Kapolri, beberapa organisasi itu terlibat 49 tindakan kekerasan pada 2010 dan total 107 tindakan kekerasan pada beberapa tahun terakhir, termasuk penyerangan terhadap kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, baik terhadap penganut agama dan keyakinan tersebut maupun tempat-tempat ibadah mereka.

4. Mendesak polisi mengusut tuntas berbagai tindakan kekerasan terhadap kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, dan menangkap pelaku dan otak pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut, serta memrosesnya secara hukum.

5. Mendorong dialog antar anggota masyarakat dan elemen kebangsaan tentang kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing dengan presiden sebagai aktor utama yang sensitif di dalam negeri, alih-alih memprioritaskan isu serupa di luar negeri.


Sejuta terimakasih!

Andini

Comments

Popular Posts